<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d9640075\x26blogName\x3dthis+is+about+ME+and+me\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://nanaworld.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://nanaworld.blogspot.com/\x26vt\x3d-8684301165100716096', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe", messageHandlersFilter: gapi.iframes.CROSS_ORIGIN_IFRAMES_FILTER, messageHandlers: { 'blogger-ping': function() {} } }); } }); </script>

Monday, November 03, 2008

Dijerat Ato Enggak Ya? :p

Sejam lalu waktu masih meeting gw tiba-tiba aja inget sama oknum R, teman karib gw yang sekarang entah berada di mana. Gara-gara ngomongin kasus seorang pengusaha/orang alim di Jawa Tengah yang malanggar Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) itu. Sebenernya si R ini nggak melanggar UU PA ya, tapi berhubung UU PA ini relatif baru disahkan gw tadi langsung inget beberapa undang-undang yang baru-baru ini disahkan juga. Apalagi kalo bukan UU Pornografi yang pertama kali keinget *sigh*

Jadi gini ya, di salah satu pasal dalam UU Porno itu ada yang bisa diinterpretasikan sebagai: segala aksi/tindakan yang bisa mengundang pemikiran kotor dan syahwat itu adalah salah bila dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Bukan karena gw terlalu ge er ya, pasal ini memang sangat feminin dalam artian ditujukan kepada wanita. Bahwa wanita itu harus menutup auratnya, begitulah yang digaris bawahi dari pasal ini.

Kalo Julia Perez berfoto seksi dan posternya diperjualbelikan (walopun tanpa sepengetahuan dia), bisa jadi Jupe akan dijerat UU Pornografi sebagai pelaku. Tapi kalo ada perempuan yang horny ngeliat bulu dada Kak Rhoma (karena beliau kan sering buka kancing kemeja di luar batas kewajaran toh) ato bulu dada Om-om pemilik toko kain di Pasar Baru, maka para laki-laki itu kecil kemungkinannya akan dihukum sebagai pelaku penyebaran pornografi.

Nah kasus si R teman sayah ini agak beda. R adalah seorang laki-laki macho. Macho beneran bo.. sini saksi hidupnya deh :p Eniwei, R adalah laki-laki yang tidak biasa. Dia bisa mati horny ngeliat perempuan berjilbab. Serius banget nih, that's what he is. Gw nggak ada keberatan sih selama ini sama kecenderungan dia, hanya kesian aja karena sejak banyak pere berjilbab hidup dia memang menjadi tidak tenang.

Nah dalam kasus R ini, bisakah perempuan berjilbab ditangkap dan dijerat dengan UU Pornografi? Misalnya ada poster Inneke Koesherawaty dengan jilbab cantiknya itu yang bisa bikin R befikiran mesum, bisakah Mbak Inne dijerat pasal ikut terlibat dalam pornografi?

Gw nggak nemu jawaban atas pertanyaan itu di dalam UU Pornografi, karena intension UU ini terlalu jelas menuju ke arah mana. UU ini berlaku netral? Aduh.. saya meragukan ya. Tapi sebagai makhluk Tuhan yang beriman, saya mencoba selalu berfikir positif :p Yah good luck with R deh ya, gw tau penderitaan lu bo... ;)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home